Aturan Verifikasi Faktual Via Video Conference Perlu Dipertegas, Pengamat Ingatkan Koordinasi KPU dan Bawaslu

- 29 September 2022, 00:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Tahapan perbaikan di masa verifikasi administrasi 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi berakhir pada Rabu 28 September 2022.

Berdasarkan aturan tahapan, verifikasi administrasi perbaikan berlangsung selama 14 hari pada tanggal 15-28 September 2022.

Berikutnya parpol menjalani tahapan verifikasi administrasi kembali untuk memperbaiki dokumen/berkas hingga 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Melakukan Perbaikan 1.290 Aduan Masyarakat yang Namanya Dicatut Atau Tercantum di Sipol

Setelah itu verifikasi faktual berlangsung pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan verifikasi faktual diikuti parpol dengan cara didatangi langsung petugas KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Verifikasi faktual dilakukan KPU RI untuk mengecek kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan parpol.

Kehadiran saat verifikasi faktual juga dibuktikan dan disertai dokumen Kartu Anggota (KTA) dan KTP-el atau KK.

Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x