Dalam proses verifikasi faktual terdapat kendala keanggotaan dan kepengurusan tidak dapat hadir secara langsung.
Untuk itu, KPU RI sudah memiliki aturan di dalam Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24 - 25.
Dalam Lampiran I disebutkan jika anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU kab/kota, maka KPU kab/kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan.
Di ayat 1 disebutkan ketentuan sarana teknologi informasi digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras.
Kemudian anggota parpol tersebut mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.
"Di situ aturannya dijelaskan," tegas Idham kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Pasal 81 PKPU nomor 4 tahun 2022 juga menjelaskan Verifikasi Faktual. Disebutkan bahwa KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan tujuan, "...Untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung...".
Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...".