Aturan Verifikasi Faktual Via Video Conference Perlu Dipertegas, Pengamat Ingatkan Koordinasi KPU dan Bawaslu

- 29 September 2022, 00:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Dalam proses verifikasi faktual terdapat kendala keanggotaan dan kepengurusan tidak dapat hadir secara langsung.

Untuk itu, KPU RI sudah memiliki aturan di dalam Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24 - 25.

Dalam Lampiran I disebutkan jika anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU kab/kota, maka KPU kab/kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan.

Di ayat 1 disebutkan ketentuan sarana teknologi informasi digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Ikuti Verifikasi Faktual KPU RI Via Zoom

Kemudian anggota parpol tersebut mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

"Di situ aturannya dijelaskan," tegas Idham kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Pasal 81 PKPU nomor 4 tahun 2022 juga menjelaskan Verifikasi Faktual. Disebutkan bahwa KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan tujuan, "...Untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung...".

Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...".

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Laporan Dirinya ke Bawaslu RI Terkait Tabloid di Malang, Malah Tanya Balik: Memang Ada?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x