Terlebih jika hal-hal yang diperdebatkan bukan perkara yang substansial atau tidak merugikan orang lain.
"Jadi menurut saya itu harus dilegalkan. Harus dimasukkan dalam Peraturan KPU itu sendiri supaya tidak ada gugatan. Kan kalau tidak masuk aturan berarti ilegal. Artinya, perlu diperbaiki berdasarkan alasan-alasan yang rasional," pungkasnya.***