Aturan Verifikasi Faktual Via Video Conference Perlu Dipertegas, Pengamat Ingatkan Koordinasi KPU dan Bawaslu

- 29 September 2022, 00:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

Terlebih jika hal-hal yang diperdebatkan bukan perkara yang substansial atau tidak merugikan orang lain.

"Jadi menurut saya itu harus dilegalkan. Harus dimasukkan dalam Peraturan KPU itu sendiri supaya tidak ada gugatan. Kan kalau tidak masuk aturan berarti ilegal. Artinya, perlu diperbaiki berdasarkan alasan-alasan yang rasional," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x