KPU, kata dia, bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan sehingga sanksi teguran tertulis sangat beralasan.
Beruntung pelanggaran ini tidak menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu yang mengikuti Vermin.
"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," jelas Puadi.
Selain itu, perbuatan pelanggaran administrasi telah selesai dilakukan sehingga Bawaslu akhirnya memutuskan sanksi moral.
Terpenting menurut Bawaslu adalah alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini terus berjalan.
Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi teguran keras Bawaslu dengan menyatakan akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Idham, penggunaan video call saat Vermin memiliki alasan kuat karena terdapat beberapa situasi, misalnya, kondisi force majeure.
Ada beberapa situasi di mana peserta Vermin mengalami kendala alam seperti banjir yang tidak memungkinkan untuk datang.