Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Penggunaan Video Call Saat Vermin, KPU Dapat Sanksi Teguran Keras

- 5 Oktober 2022, 16:54 WIB
Foto: ilustrasi video call
Foto: ilustrasi video call /Andrea Piacquadio/Pixel

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI memberikan teguran keras kepada KPU RI terkait pelanggaran administrasi penggunaan video call di masa verifikasi administrasi (Vermin) Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan temuan pelanggaran administrasi Vermin merujuk kepada 10 putusan Bawaslu Provinsi baru-baru ini.

KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan kegiatan Vermin terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya.

Baca Juga: Aturan Verifikasi Faktual Via Video Conference Perlu Dipertegas, Pengamat Ingatkan Koordinasi KPU dan Bawaslu

Hasil pemeriksaan menemukan KPU kab/kota terbukti melakukan video call pada tanggal 5-7 September 2022.

Hal itu, menurut Puadi, dianggap sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum/kewenangan dan bertentangan dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022.

"Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," kata Puadi kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kata Puadi, sanksi teguran tertulis adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural.

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Jadi Capres NasDem, Mesin Parpol Bergerak, Kampanye Mulai? Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

KPU, kata dia, bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan sehingga sanksi teguran tertulis sangat beralasan.

Beruntung pelanggaran ini tidak menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu yang mengikuti Vermin.

"Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara sehingga dianggap cukup diberikan teguran lisan atau tertulis saja," jelas Puadi.

Selain itu, perbuatan pelanggaran administrasi telah selesai dilakukan sehingga Bawaslu akhirnya memutuskan sanksi moral.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Melakukan Perbaikan 1.290 Aduan Masyarakat yang Namanya Dicatut Atau Tercantum di Sipol

Terpenting menurut Bawaslu adalah alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini terus berjalan.

Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi teguran keras Bawaslu dengan menyatakan akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Idham, penggunaan video call saat Vermin memiliki alasan kuat karena terdapat beberapa situasi, misalnya, kondisi force majeure.

Ada beberapa situasi di mana peserta Vermin mengalami kendala alam seperti banjir yang tidak memungkinkan untuk datang.

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

Kemudian ada juga yang sedang sakit hingga harus datang dengan berlayar atau menggunakan transportasi laut.

Ia mengakui KPU dan Bawaslu memiliki perbedaan pandangan dalam melihat lebih detail proses pelaksanaan Vermin.

Sedangkan KPU memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya Vermin berdasarkan Undang-undang.

"Ada perbedaan pandangan. Kami di situasi yang demikian kami memandang pendekatan hukum progresif," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x