Kapolri: Komandan Brimob Perintahkan Anak Buah Tembakkan Gas Air Mata ke Penonton Saat Tragedi Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 23:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut komandan Brimob yang memerintahkan tembak gas air mata ke penonton saat terjadi tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut komandan Brimob yang memerintahkan tembak gas air mata ke penonton saat terjadi tragedi Kanjuruhan /YouTube TV Parlemen

Kapolri mengatakan mereka ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Kamis pagi 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Sebut Aremania Sok Jagoan di Kanjuruhan, Ade Armando Jadi Sotoy: Suporter Aset Terbesar di Industri Sepakbola

Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam 6 Oktober 2022:

1. Dirut PT LIB

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.

Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.

2 Ketua Panpel Abdul Haris

Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: Valentino Simanjuntak Mundur Sebagai Presenter Akibat Tragedi Kanjuruhan, Netizen: (Pengurus) PSSI Enggak?

Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x