Kapolri mengatakan mereka ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Kamis pagi 6 Oktober 2022.
Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam 6 Oktober 2022:
1. Dirut PT LIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2 Ketua Panpel Abdul Haris
Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.