1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Baca Juga: KPU Ingatkan Petugas Verifikasi Faktual Lakukan Pendekatan Humanis dan Profesional ke Masyarakat
2. Verifikasi administrasi 2 Agustus - 14 September 2022
Dari 24 Parpol yang menjalani verifikasi administrasi, status parpol kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
3. Kemudian 24 parpol tersebut menjalani tahapan Perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung 15-28 September 2022
HASILNYA: 20 parpol mampu melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Selain itu, terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan alias GAGAL sehingga tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu