Keterangan Resmi KPU RI Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 14 Oktober 2022, 19:17 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Kategori 2: Parpol Peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT:

10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda

Kategori 3: Parpol baru:

15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Terhadap Parpol kategori 1 berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tidak dilakukan verifikasi faktual. 

Parpol kategori 1 adalah parpol yang saat ini berada di parlemen atau memiliki fraksi di DPR RI.

Sementara Parpol dengan Kategori 2 dan Kategori 3 dilakukan verifikasi faktual.

Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x