Keterangan Resmi KPU RI Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 14 Oktober 2022, 19:17 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin, 1 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

4. Verifikasi Administrasi Tahap 2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung 29 September - 12 Oktober 2022

HASILNYA: 20 parpol dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) sebanyak 20 parpol sebagai berikut:

Baca Juga: Di Forum GNEJ Bali, Bawaslu RI Sebut 50 Persen Hoaks di Indonesia Bertema Politik, Sinyal Bahaya Pemilu 2024?

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

5. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi tahap ke-2 (perbaikan): 14 Oktober 2022

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), maka diperoleh hasil 18 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga: KPU RI: Hasil Verifikasi Administrasi Diumumkan Lewat Sipol, Parpol Diberi Kesempatan Melakukan Perbaikan

Dalam hal ini, KPU membagi ke-18 parpol tersebut menjadi tiga kategori yakni:

Kategori 1: Parpol Peserta Pemilu 2019 lolos PT (Parpol yang punya kursi DPR):

1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah