JURNAL MEDAN - KPU RI menerbitkan penjelasan/keterangan resmi terkait proses verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat 14 Oktober 2022.
Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan perkembangan kegiatan pendaftaran dan verifikasi administrasi Parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Dalam keterangan resminya Idham mengatakan terdapat tiga kategori Parpol usai tahapan verifikasi administrasi berakhir.
Baca Juga: Kemendagri dan Kemenlu Setor 277 Juta Data Kependudukan ke KPU Untuk Petakan Dapil Pemilu 2024
Berikut penjelasan resmi KPU RI terkait tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dimulai dari pendaftaran:
1. Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022
HASILNYA: Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU RI
Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, kemudian dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
Hasilnya, terdapat 24 parpol dengan rincian sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Baca Juga: KPU Ingatkan Petugas Verifikasi Faktual Lakukan Pendekatan Humanis dan Profesional ke Masyarakat
2. Verifikasi administrasi 2 Agustus - 14 September 2022
Dari 24 Parpol yang menjalani verifikasi administrasi, status parpol kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
3. Kemudian 24 parpol tersebut menjalani tahapan Perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung 15-28 September 2022
HASILNYA: 20 parpol mampu melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Selain itu, terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan alias GAGAL sehingga tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu
4. Verifikasi Administrasi Tahap 2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung 29 September - 12 Oktober 2022
HASILNYA: 20 parpol dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) sebanyak 20 parpol sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
5. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi tahap ke-2 (perbaikan): 14 Oktober 2022
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), maka diperoleh hasil 18 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Dalam hal ini, KPU membagi ke-18 parpol tersebut menjadi tiga kategori yakni:
Kategori 1: Parpol Peserta Pemilu 2019 lolos PT (Parpol yang punya kursi DPR):
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Kategori 2: Parpol Peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Kategori 3: Parpol baru:
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Terhadap Parpol kategori 1 berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tidak dilakukan verifikasi faktual.
Parpol kategori 1 adalah parpol yang saat ini berada di parlemen atau memiliki fraksi di DPR RI.
Sementara Parpol dengan Kategori 2 dan Kategori 3 dilakukan verifikasi faktual.
Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.***