Satgas Kekerasan Digital Dewan Pers Bekerja Lindungi Wartawan dan Media Dari Peretasan

- 15 Oktober 2022, 12:04 WIB
Dewan Pers bentuk Satgas Kekerasan Digital lindungi wartawan dan media
Dewan Pers bentuk Satgas Kekerasan Digital lindungi wartawan dan media /Pexels/Tima Miroshnichenko/

JURNAL MEDAN - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) kekerasan digital terhadap media dan wartawan usai mendapat masukan dari masyarakat.

Latar belakang pembentukan Satgas kekerasan dan serangan digital adalah peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks redaksi serta website Narasi.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers ditetapkan sebagai Ex Officio Ketua Satgas yakni M Agung Dharmajaya.

Baca Juga: Penonton Tembus 163K, Bunda Corla Tagih Janji Putra Siregar Sebanyak 100 Juta, Begini Tanggapan Netizen!

Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli ditetapkan sebagai Ketua Harian Satgas.

Arif Zulkifli mengatakan, masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Ada pun anggota Satgas adalah perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Kemudian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Baca Juga: Kisah Ustadz Abdul Somad Bertemu Koh Steven Pendiri Mualaf Center, UAS Minta Kirim Alfatihah Untuk Sahabatnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x