JURNAL MEDAN - Dewan Pers membentuk Satuan Tugas (Satgas) kekerasan digital terhadap media dan wartawan usai mendapat masukan dari masyarakat.
Latar belakang pembentukan Satgas kekerasan dan serangan digital adalah peretasan aset-aset digital yang menimpa 37 kru dan eks redaksi serta website Narasi.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers ditetapkan sebagai Ex Officio Ketua Satgas yakni M Agung Dharmajaya.
Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli ditetapkan sebagai Ketua Harian Satgas.
Arif Zulkifli mengatakan, masa tugas Satgas adalah enam bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Ada pun anggota Satgas adalah perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Kemudian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).