Satgas Kekerasan Digital Dewan Pers Bekerja Lindungi Wartawan dan Media Dari Peretasan

- 15 Oktober 2022, 12:04 WIB
Dewan Pers bentuk Satgas Kekerasan Digital lindungi wartawan dan media
Dewan Pers bentuk Satgas Kekerasan Digital lindungi wartawan dan media /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Tugas Satgas

Ada tiga tugas Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan. Pertama, mengawal proses hukum terhadap laporan kasus kekerasan digital kepada Media dan Wartawan.

Salah satu korban kekerasan digital dari salah satu kru Narasi sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Keterangan Resmi KPU RI Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam kasus serupa, Tempo dan Tirto telah pula melaporkan peretasan yang mereka alami.

"Satgas akan mengawal, memastikan bahwa proses hukum kasus kekerasan digital benar-benar berjalan," kata Arif di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Ninik Rahayu mengatakan salah satu korban kekerasan digital mengalami trauma.

Kedua, Satgas bekerja mendukung upaya pemulihan korban.

Ketiga, Satgas bekerja mencegah kasus kekerasan digital terjadi lagi menimpa wartawan dan media.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah