JURNAL MEDAN - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) gagal memenuhi syarat transparansi dalam proses pendaftaran Pemilu 2024.
Kaka Suminta menilai Sipol dalam proses penggunaannya bersifat tertutup dan bertentangan dengan asas Pemilu yakni terbuka dan transparan.
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik, yang diamanatkan oleh Undang-undang," kata Kaka Suminta dalam siaran pers, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kata Kaka, berdasarkan penjelasan Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, KIPP menemukan kerja pemantauan terhambat.
Sementara beberapa Pengurus Parpol calon peserta Pemilu menyebutkan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan verifikasi administrasi (Vermin) yang telah dilaksanakan.
"Pada intinya menggambarkan inkonsistensi, ketidakcermatan, dan ketidakprofesionalan KPU dalam melaksanakan vermin Parpol tadi," kata Kaka.
Semua persoalan tersebut menurut Kaka menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: PPP Perbaiki Sipol Usai Ganti Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono