Lagi, Sipol Disalahkan Dalam Proses Pendaftaran Pemilu 2024, Parpol yang Tak Lolos Melawan

- 21 Oktober 2022, 16:37 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Ia kemudian meminta kepada KPU untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sementara Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu.

"(Bawaslu) meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," ujarnya.

Posisi Sipol di dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 merupakan alat bantu sebagaimana terdapat dalam Peraturan KPU no. 4 tahun 2022, bukan sebagai alat penentu.

Baca Juga: Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

Faktanya, beberapa parpol merasa terbantu dengan Sipol yang merupakan bagian digitalisasi yang jauh lebih efektif dam efisien.

Hingga kini 9 parpol calon peserta Pemilu 2024 menjalani verifikasi faktual usai lolos tahapan verifikasi administrasi.

Sementara 9 parpol parlemen sudah hampir dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dan semua proses tersebut dilakukan melalui Sipol.

Jurnalmedan.com mencoba mengontak KPU RI terkait isu transparansi dan keterbukaan melalui Sipol. Namun belum mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x