Ia kemudian meminta kepada KPU untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Sementara Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu.
"(Bawaslu) meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," ujarnya.
Posisi Sipol di dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 merupakan alat bantu sebagaimana terdapat dalam Peraturan KPU no. 4 tahun 2022, bukan sebagai alat penentu.
Faktanya, beberapa parpol merasa terbantu dengan Sipol yang merupakan bagian digitalisasi yang jauh lebih efektif dam efisien.
Hingga kini 9 parpol calon peserta Pemilu 2024 menjalani verifikasi faktual usai lolos tahapan verifikasi administrasi.
Sementara 9 parpol parlemen sudah hampir dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dan semua proses tersebut dilakukan melalui Sipol.
Jurnalmedan.com mencoba mengontak KPU RI terkait isu transparansi dan keterbukaan melalui Sipol. Namun belum mendapatkan jawaban.