"Ya saya tahu, Bawaslu mungkin was-was dalam mengawasi ke depan, tapi tetap positif InsyaaAllah bangsa ini dapat menegakkan demokrasi dengan semakin majunya cara Bawaslu mengawasi," jelasnya.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menyebut SIPS sebagai terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima terhadap parpol, pasangan calon (paslon), pemantau pemilu dan seluruh rakyat Indonesia.
Misalnya, bank data putusan dari Pemilu 2014 hingga Pemilihan 2020, grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa tersedia pada semua tingkatan Bawaslu.
"Peningkatan Keamanan data pada sistem menjadi pembeda versi 3.0 dengan versi-versi sebelumnya," jelas La Bayoni.
Selain itu, SIPS 3.0 membuat pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas.
SIPS juga akan membantu dalam melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan.
"Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh Pemohon," pungkas La Bayoni.***