SIPS Bawaslu Bisa Jadi Rujukan Akademis Dengan Ketersediaan Bank Data dan Update Putusan

- 12 November 2022, 15:08 WIB
Bawaslu saat launching SIPS 3.0 di Jakarta, Kamis, 10 November 2022
Bawaslu saat launching SIPS 3.0 di Jakarta, Kamis, 10 November 2022 /Instagram

JURNAL MEDAN - Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 yang baru saja diluncurkan Bawaslu RI bisa menjadi rujukan akademis.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan SIPS Bawaslu 3.0 menjadi bank data atau tempat pertama jika masyarakat, parpol, pemangku kepentingan yang ingin mengetahui putusan yang telah ada dan terbaru.

SIPS, kata dia, terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui sistem informasi dan teknologi.

Baca Juga: Lagi, KPU Gelar Sosialisasi Sipol Untuk Vermin Perbaikan 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

SIPS sekaligus menjadi bukti Bawaslu siap melayani permohonan data secara transparan dan menjawab permohonan online secara lebih cepat dan aman.

"Semua bisa mengakses putusan kami dari tahun 2014 hingga saat ini. Bahkan sudah mulai ada di situs sips.bawaslu.go.id. Kita sajikan secara lengkap dan transparan," kata Rahmat Bagja saat launching SIPS, Kamis, 10 November 2022.

Bagja pun berharap SIPS versi terbaru bisa dipelajari karena seluruh putusan penyelesaian sengketa bisa diakses secara online oleh siapapun, kapanpun dan dimana pun.

Dengan bantuan teknologi informasi, Bawaslu akan terus menjamin hak pilih masyarakat dapat diberikan dan hak parpol dapat dipilih secara aman oleh masyarakat.

Baca Juga: Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

"Ya saya tahu, Bawaslu mungkin was-was dalam mengawasi ke depan, tapi tetap positif InsyaaAllah bangsa ini dapat menegakkan demokrasi dengan semakin majunya cara Bawaslu mengawasi," jelasnya.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni menyebut SIPS sebagai terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik.

Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima terhadap parpol, pasangan calon (paslon), pemantau pemilu dan seluruh rakyat Indonesia.

Misalnya, bank data putusan dari Pemilu 2014 hingga Pemilihan 2020, grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa tersedia pada semua tingkatan Bawaslu.

Baca Juga: KPU Diminta Kembangkan Sipol Dengan Verifikasi Partisipatif, Warga Bisa Hapus NIK dan Nama Jika Dicatut Parpol

"Peningkatan Keamanan data pada sistem menjadi pembeda versi 3.0 dengan versi-versi sebelumnya," jelas La Bayoni.

Selain itu, SIPS 3.0 membuat pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas.

SIPS juga akan membantu dalam melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan.

"Semuanya dapat diketahui secara real time dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh Pemohon," pungkas La Bayoni.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah