9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

- 13 November 2022, 22:36 WIB
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU /Screenshot

"Ke depan semua yang mendaftar itu melalui sistem ini sehingga KPU punya database seluruh jajaran. Itu masuk dalam sistem SIAKBA ini," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di sela Press Tour Jurnalis 2022 di Bali, Sabtu, 5 November 2022.

Sebelumnya, KPU telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA pada 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Jadi kita berharap dengan sistem ini pendataan kita lengkap, valid, dan tentunya ketika ada proses organisasi, KPU sudah punya database," kata Parsadaan.

Baca Juga: Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Perlu diketahui bahwa sebelum mendaftar di SIAKBA, pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Termasuk memastikan bahwa peminat/pendaftar juga bukan sebagai anggota partai politik dengan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU melalui aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah