9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

- 13 November 2022, 22:36 WIB
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU /Screenshot

Baca Juga: SIPS Bawaslu Bisa Jadi Rujukan Akademis Dengan Ketersediaan Bank Data dan Update Putusan

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

Baca Juga: KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah