9 Langkah Cara Pendaftaran PPS dan PPK Untuk Pemilu 2024 yang Dilakukan Melalui Platform SIAKBA

- 16 November 2022, 12:42 WIB
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades  di TPS Desa Barombong.
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades di TPS Desa Barombong. /WartaBulukumba.com

Kemudian arahan untuk sosialisasi tugas, dan kewajiban serta wewenang badan ad hoc, hak sebagai badan ad hoc serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam proses rekrutmen PPK dan PPS.

"Ke depan semua yang mendaftar itu melalui sistem (Siakba) ini sehingga KPU punya database seluruh jajaran. Itu masuk dalam sistem Siakba ini," jelas Parsadaan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, KPU mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA

Nah, masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, maka siapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

"Jadi kita berharap dengan sistem ini pendataan kita lengkap, valid, dan tentunya ketika ada proses organisasi KPU sudah punya database," kata Parsadaan Harahap.

Sebelum mendaftar di Siakba, para pendaftar harus memastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Termasuk memastikan bahwa peminat/pendaftar juga bukan sebagai anggota partai politik dengan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU melalui aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah