9 Langkah Cara Pendaftaran PPS dan PPK Untuk Pemilu 2024 yang Dilakukan Melalui Platform SIAKBA

- 16 November 2022, 12:42 WIB
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades  di TPS Desa Barombong.
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades di TPS Desa Barombong. /WartaBulukumba.com

JURNAL MEDAN - KPU membuka pendaftaran online Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Untuk para peminat badan ad hoc ini, perlu diketahui seluruh berkas persyaratan untuk mendaftar harus diupload melalui SIAKBA di masa pendaftaran tanggal 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Rekrutmen melalui platform SIAKBA ini sesuai kebijakan less paper policy KPU yang sekaligus menjadi database bagi seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

"SIAKBA itu sistem aplikasi yang kita buat untuk semua pendaftaran, termasuk KPU provinsi dan kabupaten hingga ad hoc. Jadi nanti prosesnya itu semua pendaftaran melalui aplikasi ini," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di sela Press Tour Jurnalis 2022 di Bali, Sabtu, 5 November 2022.

Untuk saat ini link SIAKBA masih dalam tahapan uji coba. Link https://siakba.kpu.go.id/ ini baru dapat diakses pada saat pendaftaran PPS dan PPK dibuka.

Sedangkan di daerah-daerah, KPU kabupaten/kota hingga provinsi sudah mendapatkan arahan untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan ad hoc.

Arahan itu diantaranya meliputi; persyaratan badan ad hoc, dokumen administrasi persyaratan, dan tahapan pembentukan badan ad hoc.

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x