9 Langkah Cara Pendaftaran PPS dan PPK Untuk Pemilu 2024 yang Dilakukan Melalui Platform SIAKBA

- 16 November 2022, 12:42 WIB
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades  di TPS Desa Barombong.
Foto ilustrasi: Bupati Bulukumba Andi Utta melihat langsung alat e-Voting Pilkades di TPS Desa Barombong. /WartaBulukumba.com

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Lagi Enak-enak G20 di Bali, Indonesia Ditampol Dengan Milyaran Kebocoran Data PeduliLindungi

Selanjutnya para pelamar perlu terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi KPU terdekat.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah