HARI INI Pendaftaran PPK Dibuka Melalui Platform SIAKBA, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun-nya

- 20 November 2022, 10:19 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.

Berikut ini cara daftar PPK

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022, Pembukaan Qatar vs Senegal Hingga Final 18 Desember 2022

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah