f. Daftar Riwayat Hidup;
g. Pas Foto Berwarna 3x4.
Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.
Berikut ini cara daftar PPK
1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;
3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022, Pembukaan Qatar vs Senegal Hingga Final 18 Desember 2022
4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;