HARI INI Pendaftaran PPK Dibuka Melalui Platform SIAKBA, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun-nya

- 20 November 2022, 10:19 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

KPU juga membuka helpdesk untuk pendaftaran PPS dan PPK bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh indonesia.

Syarat Anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah