HARI INI Pendaftaran PPK Dibuka Melalui Platform SIAKBA, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun-nya

- 20 November 2022, 10:19 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

Baca Juga: Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Selanjutnya para pelamar perlu terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi KPU terdekat.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah