HARI INI Pendaftaran PPK Dibuka Melalui Platform SIAKBA, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun-nya

- 20 November 2022, 10:19 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

JURNAL MEDAN - Hari ini Minggu 20 November 2022 KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Berikut ini syarat, cara daftar, hingga bikin akun PPK. Pendaftaran dilakukan online melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Proses rekrutmen dan pendaftaran PPK melalui SIAKBA dibuka tanggal 20 November 2022 yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Petakan Rekrutmen PPS dan PPK Agar Proses Seleksi Tak Terjadi 'Dagang Sapi'

Sementara untuk pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Jumlah PPK yang akan direkrut KPU sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Adapun masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Selain itu, untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Lima Parpol TMS dan Dinyatakan Gagal di Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x