Cara Bikin Akun SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat Dokumen

- 23 November 2022, 12:02 WIB
 Ilustrasi - Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online.
Ilustrasi - Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online. /Dok. KPU RI/

Baca Juga: Pendiri HIPMI Turun Tangan, Munas Berjalan Lancar dan Kondusif, BPD SUMUT: Kami Harap Berlangsung Sportif

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

Baca Juga: One Piece 1068 Kapan Rilis? Simak Release Date dan Spoiler Reddit, Ini Tujuan Vegapunk Selanjutnya

8. Unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah