Selanjutnya para pelamar terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi KPU terdekat.
Syarat anggota PPK dan PPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
Baca Juga: Profil Ricky Yacob, Legenda PSMS Medan dan Timnas, Striker Pertama Indonesia yang Merumput di Jepang
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;