Sebelumnya, KPU RI telah meminta calon PPK dan PPS Pemilu 2024 melapor jika namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Anggota PPS dan PPK hingga nanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang menjadi anggota parpol.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jika calon PPK dan PPS, berstatus sebagai anggota partai politik, maka harus melapor.
"Yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada KPU melalui website infopemilu.kpu.go.id," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Baca Juga: SIPS Bawaslu Bisa Jadi Rujukan Akademis Dengan Ketersediaan Bank Data dan Update Putusan
Laman Info Pemilu menyediakan fitur pengaduan sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti secepatnya.
Durasi pendaftaran PPK-PPS hanya satu bulan sehingga masyarakat diminta mencetak laporan pengaduan untuk menyerahkannya ke kantor KPU kabupaten/kota.
Berikut ini dokumen persyaratan untuk mendaftar PPK
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;