Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

- 25 November 2022, 13:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024 /Humas Bawaslu RI

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Jadi Sorotan DKPP, Sebulan Terakhir 30 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Terakhir, Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x