Kedua, Bawaslu mengimbau KPU untuk menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital.
Tujuannya agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen.
Ketiga, KPU diimbau untuk memerhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk memastikan PPK dan PPS yang terpilih sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan, yakni:
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Dilarang Keras Jadi Tim Kampanye Pemilu
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;