Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

- 25 November 2022, 13:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu meminta KPU memastikan PPK dan PPS yang direkrut memenuhi syarat peraturan dan perundang-undangan.

Dalam surat imbauan yang diterbitkan pada Jumat 25 November 2022, Bawaslu mengimbau KPU untuk memerhatikan beberapa hal dalam pembentukan Badan Adhoc.

Seperti diketahui saat ini KPU sedang dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Bawaslu meminta dalam pelaksanaan perekrutan agar KPU melakukan pencegahan terhadap berbagai kerawanan dan pelanggaran selama proses berlangsung.

KPU juga diminta untuk menghimbau seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat kabupaten/kota untuk memerhatikan beberapa hal.

Adapun imbauan tersebut sebagai berikut:

Pertama, Bawaslu mengimbau KPU agar memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan.

Baca Juga: Kepincut Filosofi Der Panzer, Anggota KPU RI August Mellasz Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

Kedua, Bawaslu mengimbau KPU untuk menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital.

Tujuannya agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen.

Ketiga, KPU diimbau untuk memerhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk memastikan PPK dan PPS yang terpilih sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan, yakni:

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Dilarang Keras Jadi Tim Kampanye Pemilu

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Jadi Sorotan DKPP, Sebulan Terakhir 30 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Terakhir, Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x