Terkait hal ini, Lolly melihat kekosongan hukum karena politik uang di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilu masih sangat umum.
"Sehingga jika harus diadaptasi dengan kekinian, maka harus dibutuhkan melalui kebijakan lain melalui surat keputusan atau kebijakan Bawaslu. Nah itu hasil yang akan kita lihat dari IKP 2024 nanti," ujarnya.
Sebagai informasi, Bawaslu berencana merilis IKP 2024 dalam waktu dekat. Menurut Lolly Suhenty, kemungkinan peluncuran di akhir Desember 2022.
"Yang penting bagaimana pencegahan harus dilakukan dengan melakukan mitigasi resiko terhadap berbagai potensi, salah satunya digitalisasi politik uang," pungkasnya.***