Bawaslu: Pemahaman Masyarakat Terhadap Hoaks Masih Terbatas, Termasuk Bingung Cara Melaporkan

- 1 Desember 2022, 09:23 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty diwawancarai wartawan di sela Rakornas dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28 November 2022)
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty diwawancarai wartawan di sela Rakornas dengan media massa nasional di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28 November 2022) /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sebelumnya, Peneliti Perludem Mahardhika meminta KPU dan Bawaslu menciptakan mekanisme tranparansi kampanye di media sosial untuk melawan hoaks dan disinformasi.

KPU maupun Bawaslu seharusnya bisa membuat aturan yang memungkinkan transparansi dari setiap gerak kampanye kandidat, khususnya di jagat dunia maya.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap kurang adaptif terhadap perkembangan digital, khususnya terkait hoaks dan disinformasi pemilu.

Maka turunan di Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus mengakomodasi kampanye yang transparan tersebut.

Baca Juga: Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll

"Kalau ada landasan hukum kuat di PKPU atau Perbawaslu, koordinasi dan komunikasi semua pihak bisa berjalan baik, kemudian akuntabilitasnya bisa kita jaga," kata Mahardhika dalam kesempatan yang sama.

Mahardika menceritakan pengalaman di Pemilu 2019 saat semua pihak menyuarakan kolaborasi, tapi ketika kolaborasi dijalankan tanpa landasan hukum kuat, maka hasilnya tak maksimal.

"Apa yang dihasilkan kolaborasi itu kadang tidak mengikat satu sama lain," ujarnya.

Tantangan besar lainnya melawan hoaks dan disinformasi adalah kesulitan menjangkau dalang/otak di balik produksi berita atau kampanye hitam.

Baca Juga: Eks Koruptor Boleh Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas Penjara, KPU Konsultasi ke Presiden dan DPR: DPD Termasuk?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah