KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

- 3 Desember 2022, 12:10 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI akan mendorong partai politik (Parpol) menyiapkan formula baru kampanye di Pemilu 2024 agar isu lokal dan daerah tidak tenggelam.

Berdasarkan pengalaman di Pemilu 2014 dan 2019, isu lokal dan daerah tenggelam gara-gara semua disedot isu Pilpres yang dalam dua edisi terakhir menampilkan dua kandidat.

Akibatnya, masyarakat menjadi terpecah-pecah di tengah dua kandidat capres maupun cawapres ber-kampanye didukung penuh oleh parpol pendukung.

Baca Juga: Kejar Target Kinerja 2023, DKPP Menandatangani Perjanjian Kinerja Dengan Kemendagri

"Berdasarkan pengalaman pemilu 2019 kemarin, tarikan isu atau topik kampanye kan lebih banyak sedotannya ke Pemilu presiden ya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 2 Desember 2022.

Isu-isu lokal untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang ruang lingkupnya ke daerah-daerah di seluruh Indonesia menjadi hilang dan ini sangat memprihatinkan.

Para caleg yang berkompetisi mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak terdengar suaranya sama sekali karena ditutup oleh hiruk pikuk Pilpres.

"Saya kira penting juga dirumuskan karena kebijakan nasional, kebijakan daerah, baik itu provinsi kabupaten/kota harusnya itu selaras," kata Hasyim.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

Salah satu formula yang dirumuskan KPU adalah dengan mendorong parpol sebagai aktor strategis dalam seluruh proses-proses politik di Indonesia.

Seperti diketahui pencalonan presiden, caleg, kepala daerah dilakukan oleh parpol sehingga parpol perlu didorong untuk merumuskan formula kampanye yang lebih menyeluruh.

"Hampir semua proses politik di Indonesia ini kan aktor strategisnya adalah partai politik ya," kata Hasyim.

"Pencalonan presiden [...] wewenang adalah partai politik. Pencalonan anggota DPR RI provinsi, kabupaten/kota itu juga menjadi wewenangnya partai politik."

Baca Juga: Lawan Hoaks di Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Ditantang Bikin Transparansi Kampanye Kandidat di Media Sosial

"Dan juga kepala daerah, salah satu pintu pencalonannya adalah partai politik," jelasnya.

Dalam situasi tersebut KPU menyatakan sangat penting menyampaikan kepada parpol bahwa masyarakat luas sebisa mungkin berinteraksi dengan parpol.

Sementara parpol didorong untuk terus menyampaikan gagasan tentang profile, karakter, atau kategori calon presiden seperti apa dan calon wakil rakyat seperti apa.

"Kami berharap partai politik membuka seluas-luasnya, dalam konteks pencalonan, parpol menggunakan mekanisme yang demokratis dan transparan melibatkan banyak pihak," ujar Hasyim.

Baca Juga: Politik Uang Bisa Dilakukan Melalui Transfer Dana Masif Via OVO, DANA, GoPay dll

Kemudian siapa atau apa karakter pemimpin yang dicalonkan parpol bukan semata-mata dirumuskan oleh parpol, tetapi juga berdasarkan masukan dari beberapa pihak.

"Penting kita menyerukan kepada masyarakat untuk berinteraksi aktif kepada partai politik sebelum nanti partai politik menentukan siapa calon yang akan didaftarkan atau dicalonkan kepada KPU," pungkas Hasyim.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x