Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

- 6 Desember 2022, 16:02 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Menurut Idham, para bakal calon anggota DPD ini dipersilahkan untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun Silon setelah tanggal 10 Desember 2022.

Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi terhadap surat tersebut. Jika memenuhi syarat, maka KPU akan membukakan jalan untuk membuat akun Silon DPD.

Adapun mekanisme Silon mirip-mirip dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bedanya, DPD dilakukan secara perorangan.

"Iya, nanti mereka kita persilahkan mengajukan surat permohonan aktivasi akun (Silon DPD). Nanti kita akan verifikasi setelah itu baru kita berikan," ujar Idham.

Baca Juga: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hingga Melacak Perusahaan Pemenang

Sementara itu, Idham juga menjelaskan bahwa pembukaan penerimaan dukungan bakal calon DPD di 34 provinsi sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

KPU RI baru melakukan pembukaan balon DPD di 34 provinsi karena empat provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Papua belum diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.

Untuk menginformasikan hal ini, KPU RI telah memanfaatkan semua saluran komunikasi guna mengumumkan pembukaan balon DPD.

Saluran komunikasi tersebut diantaranya media sosial (Medsos), papan pengumuman, dan sosialisasi lebih dini.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x