"Kami ingin mempertegas bahwa oknum penyidik di sana (Sumut) tidak mengkriminalisasi masyarakat," ujarnya.
"Nah, ini yang kita mohon ke Mabes Polri agar ditarik perkara ini untuk digelar perkara khusus," jelasnya.
Lapor Kompolnas dan Komnas HAM
Dalam keterangannya kepada awak media, Erdi menceritakan kronologi kasus kliennya yang bernama Amrick tersebut.
Menurut dia, Amrick yang merupakan warga Sumut ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari Bijaksana Ginting perihal dugaan penggelapan tanah ke Polrestabes Medan.
Baca Juga: Mendag Zulhas Jamin Stok dan Harga Bahan Kebutuhan Pokok AMAN Jelang Natal dan Tahun Baru 2023
Ia mengatakan bahwa kliennya Amrick menjadi korban kasus kriminalisasi yang dilakukan oknum mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan penyidik di kepolisian.
Kliennya, kata dia, dianggap penyidik melakukan penggelapan sementara surat tanahnya sudah menjadi milik Amrick dan kakaknya Sirli Singgih.
Kasus ini bermula dari adanya tawaran Bijaksana Ginting yang ingin menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumut beberapa tahun lalu.
Saat itu Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang bernama Syed Ali Mahdar.