Baca Juga: Liga 1 Resmi Bergulir, Karomania Medan Minta PT LIB dan PSSI Kembali Lanjutkan Liga 2 2022
"Harusnya laporan ini dihentikan karena yang bersangkutan bukan pemilik asli objek tanah. Dan dia sama sekali tidak dirugikan," ujarnya.
"Kami menduga sudah ada permainan antara oknum mafia tanah dengan oknum kepolisian di tingkat Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara," jelasnya.
Erdi berharap Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan pihaknya sementara kliennya bisa mendapatkan keadilan.
Ia juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, beberapa pihak dalam kasus ini sudah meninggal dunia.
Baca Juga: KPU RI Terapkan SOP Keamanan Jika Kantor Pusat Didemo Parpol, Termasuk Koordinasi Dengan Polisi
"Dan dalam waktu dekat kami pun akan mengadukan ini ke Kompolnas serta Komnas HAM," pungkasnya.***