Penyidik Tak Profesional, Pengacara Kasus Tanah di Sumut Minta Gelar Perkara Ditarik ke Mabes Polri

- 8 Desember 2022, 20:26 WIB
Pengacara Erdi Surbakti saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022
Pengacara Erdi Surbakti saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Gara-gara Asal Klik, Instagram KPUD Bali yang Sudah Centang Biru Dibobol, Peringatan Keras Buat Para Admin!

"Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009. Saat itu proses jual beli tak usai. Bahkan Akta Jual Beli tak kunjung ditunjukkan," kata Erdi.

Karena proses pembelian tak kunjung usai, pada tahun 2011 pihak pembeli yakni Amrick dan sang kakak langsung bertemu dengan Syed Ali Mahdar melalui Zulkarnaen Purba.

"Saat proses itu surat kuasa yang diberikan ke Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar," jelas Erdi.

Kemudian pada tahun 2016 pihak Amrick melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan.

Baca Juga: Bocoran Takdir Cinta yang Kupilih Hari Ini, 8 Desember 2022: Tammy Ucapkan 'Selamat Tinggal Hakim'

Pelaporan dilakukan karena sudah diberikan uang panjar dan pengurusan surat yang diberikan ke Bijaksana Ginting.

"Namun surat tersebut tak kunjung usai," tegasnya.

Barulah di tahun 2021 Bijaksana Ginting melaporkan balik Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut.

Dia menilai Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp6 Miliar kepada dirinya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x