Penyidik Tak Profesional, Pengacara Kasus Tanah di Sumut Minta Gelar Perkara Ditarik ke Mabes Polri

- 8 Desember 2022, 20:26 WIB
Pengacara Erdi Surbakti saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022
Pengacara Erdi Surbakti saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Seorang pengacara merasa penyidik kepolisian Polrestabes Medan tak profesional dalam kasus tanah yang sedang ditanganinya di Sumatera Utara (Sumut).

Pengacara dari Erdi Surbakti Law Firm itu mengatakan pihaknya sedang berupaya menarik gelar perkara kasus tanah di Sumut ke Mabes Polri di Jakarta.

Erdi Surbakti sebagai kuasa hukum menuturkan dirinya sudah membuat surat yang dialamatkan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Baca Manga My Hero Academia Chapter 375 Bahasa Indonesia, Simak Full Spoiler dan Raw Scan

Dalam waktu singkat surat itu dibalas dengan jawaban bahwa kasus itu sedang dilakukan assessment. Namun perkembangannya cukup mengejutkan.

"Tapi ternyata perkembangannya kemudian kita menerima status klien kita tersangka," kata Erdi saat menggelar konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

Sebagai kuasa hukum, Erdi kemudian menulis kembali surat kedua yang lagi-lagi dialamatkan kepada Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan.

Ia mempertanyakan kenapa kliennya bisa menjadi tersangka. Padahal kliennya merupakan korban dalam kasus tanah di Sumut.

Baca Juga: PSMS Medan Putus Kontrak 5 Pemain, Akhir Pekan Ini Skuad Ayam Kinantan Kembali Berkumpul Persiapan Liga 2

"Kami ingin mempertegas bahwa oknum penyidik di sana (Sumut) tidak mengkriminalisasi masyarakat," ujarnya.

"Nah, ini yang kita mohon ke Mabes Polri agar ditarik perkara ini untuk digelar perkara khusus," jelasnya.

Lapor Kompolnas dan Komnas HAM

Dalam keterangannya kepada awak media, Erdi menceritakan kronologi kasus kliennya yang bernama Amrick tersebut.

Menurut dia, Amrick yang merupakan warga Sumut ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari Bijaksana Ginting perihal dugaan penggelapan tanah ke Polrestabes Medan.

Baca Juga: Mendag Zulhas Jamin Stok dan Harga Bahan Kebutuhan Pokok AMAN Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

Ia mengatakan bahwa kliennya Amrick menjadi korban kasus kriminalisasi yang dilakukan oknum mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan penyidik di kepolisian.

Kliennya, kata dia, dianggap penyidik melakukan penggelapan sementara surat tanahnya sudah menjadi milik Amrick dan kakaknya Sirli Singgih.

Kasus ini bermula dari adanya tawaran Bijaksana Ginting yang ingin menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumut beberapa tahun lalu.

Saat itu Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang bernama Syed Ali Mahdar.

Baca Juga: Gara-gara Asal Klik, Instagram KPUD Bali yang Sudah Centang Biru Dibobol, Peringatan Keras Buat Para Admin!

"Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009. Saat itu proses jual beli tak usai. Bahkan Akta Jual Beli tak kunjung ditunjukkan," kata Erdi.

Karena proses pembelian tak kunjung usai, pada tahun 2011 pihak pembeli yakni Amrick dan sang kakak langsung bertemu dengan Syed Ali Mahdar melalui Zulkarnaen Purba.

"Saat proses itu surat kuasa yang diberikan ke Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar," jelas Erdi.

Kemudian pada tahun 2016 pihak Amrick melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan.

Baca Juga: Bocoran Takdir Cinta yang Kupilih Hari Ini, 8 Desember 2022: Tammy Ucapkan 'Selamat Tinggal Hakim'

Pelaporan dilakukan karena sudah diberikan uang panjar dan pengurusan surat yang diberikan ke Bijaksana Ginting.

"Namun surat tersebut tak kunjung usai," tegasnya.

Barulah di tahun 2021 Bijaksana Ginting melaporkan balik Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut.

Dia menilai Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp6 Miliar kepada dirinya.

Baca Juga: Liga 1 Resmi Bergulir, Karomania Medan Minta PT LIB dan PSSI Kembali Lanjutkan Liga 2 2022

"Harusnya laporan ini dihentikan karena yang bersangkutan bukan pemilik asli objek tanah. Dan dia sama sekali tidak dirugikan," ujarnya.

"Kami menduga sudah ada permainan antara oknum mafia tanah dengan oknum kepolisian di tingkat Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara," jelasnya.

Erdi berharap Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan pihaknya sementara kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Ia juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, beberapa pihak dalam kasus ini sudah meninggal dunia.

Baca Juga: KPU RI Terapkan SOP Keamanan Jika Kantor Pusat Didemo Parpol, Termasuk Koordinasi Dengan Polisi

"Dan dalam waktu dekat kami pun akan mengadukan ini ke Kompolnas serta Komnas HAM," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x