Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

- 20 Desember 2022, 23:34 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat mengikuti mediasi di Bawaslu RI
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat mengikuti mediasi di Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Ya kan mediasi ini harus ada kesepahaman, tetapi yang tidak melanggar aturan dan undang-undang dan juga PKPU," kata Afifuddin usai mediasi di Gedung Bawaslu RI, Selasa malam 20 Desember 2022.

Adapun metode tindak lanjut KPU RI dari kesepakatan dengan Partai Ummat adalah dengan tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Diantaranya tadi itu tahapan-tahapan itu, sampelnya diambil, kapan diverifikasi, pokoknya sesuai aturan lah," kata Anggota Bawaslu RI 2017-2022.

Berikut ini tahapan perbaikan syarat keanggotaan yang akan dilakukan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut:

Baca Juga: Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu 24 Desember 2022.

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x