"Ya kan mediasi ini harus ada kesepahaman, tetapi yang tidak melanggar aturan dan undang-undang dan juga PKPU," kata Afifuddin usai mediasi di Gedung Bawaslu RI, Selasa malam 20 Desember 2022.
Adapun metode tindak lanjut KPU RI dari kesepakatan dengan Partai Ummat adalah dengan tetap mengikuti peraturan yang ada.
"Diantaranya tadi itu tahapan-tahapan itu, sampelnya diambil, kapan diverifikasi, pokoknya sesuai aturan lah," kata Anggota Bawaslu RI 2017-2022.
Berikut ini tahapan perbaikan syarat keanggotaan yang akan dilakukan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.
2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu 24 Desember 2022.
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.