Kemudian di ayat 2 dinyatakan, kampanye melalui pemasangan alat peraga di tempat umum; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; serta debat Paslon tentang materi Kampanye Pasangan Calon dapat didanai oleh APBN.
Sementara itu, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan isu kampanye di luar jadwal menjadi salah satu fokus KPU saat ini.
Yang menjadi pembahasan adalah perbedaan kampanye dan sosialisasi. Isu ini mengemuka sejak nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022.
PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyatakan, masa kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 yang dimulai Minggu 11 Februari 2024, berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.
"Tahapan kampanye itu dalam Perppu jelas didefinisikan, sejak parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022," kata Afifuddin.
Setelah nomor urut ditetapkan, Afifuddin mengatakan terdapat ruang yang sangat panjang yang menimbulkan perdebatan antara kampanye dan sosialisasi.
Pertanyaannya, kata dia, apakah saat masa kampanye di luar jadwal kampanye itu masuk kategori kampanye atau sosialisasi?
Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti