"Jadi tidak ada masa kedaluarsa. Waktu verifikasi administrasi dan materil ini tidak diatur waktunya," kata Ratna Dewi.
Ia juga menegaskan bahwa DKPP tidak memilih-milih dalam melakukan penyelesaian perkara karena sifatnya sama, baik laporan dari daerah maupun pusat.
"Karena ini kan semua sama-sama penting, tetapi banyaknya masuk laporan ke DKPP sebenarnya jadi warning bagi penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPU RI cukup mencuri perhatian karena isunya kecurangan Pemilu dan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam
Pada 21 Desember 2022, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP dengan dugaan kecurangan manipulasi data verifikasi faktual (verfak).
Dari 10 komisioner KPU yang dilaporkan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan salah satunya adalah Anggota KPU RI Idham Holik.
Esok harinya pada 22 Desember 2022 Ketua umum Partai Pandai Farhat Abbas bersama Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP.
Laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan pelanggaran etik oleh semua komisioner KPU RI.