Banyak Laporan Antre, DKPP Masih Proses Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPU RI

- 31 Desember 2022, 16:53 WIB
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih memproses dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI.

Terdapat dua pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPU RI yakni Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas cs dan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan kedua laporan tersebut sedang antre dan dalam penanganan DKPP di tahap verifikasi administrasi/materil.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Pengaduan ke DKPP Meningkat Signifikan Jelang Akhir Tahun 2022

"Sedang kami tangani, sedang tahap antrean masuk verifikasi administrasi, ini tidak diatur berapa lama antre," kata Heddy Lugito saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun DKPP di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan secara aturan bahwa DKPP tidak dibatasi waktu dalam melakukan verifikasi administrasi/materil.

Yang jelas-jelas diatur adalah jadwal sidang. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dalam Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 dinyatakan sebagai berikut:

"DKPP menetapkan jadwal sidang paling lama 2 (dua) hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi materiel dan dicatat dalam buku registrasi perkara."

Baca Juga: Bawaslu Tanggapi Kemungkinan Pemilu 2024 Dengan Sistem Proporsional Tertutup: Itu Bukan Domain Kami

"Jadi tidak ada masa kedaluarsa. Waktu verifikasi administrasi dan materil ini tidak diatur waktunya," kata Ratna Dewi.

Ia juga menegaskan bahwa DKPP tidak memilih-milih dalam melakukan penyelesaian perkara karena sifatnya sama, baik laporan dari daerah maupun pusat.

"Karena ini kan semua sama-sama penting, tetapi banyaknya masuk laporan ke DKPP sebenarnya jadi warning bagi penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPU RI cukup mencuri perhatian karena isunya kecurangan Pemilu dan dugaan tindakan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

Pada 21 Desember 2022, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP dengan dugaan kecurangan manipulasi data verifikasi faktual (verfak).

Dari 10 komisioner KPU yang dilaporkan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan salah satunya adalah Anggota KPU RI Idham Holik.

Esok harinya pada 22 Desember 2022 Ketua umum Partai Pandai Farhat Abbas bersama Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP.

Laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan pelanggaran etik oleh semua komisioner KPU RI.

Baca Juga: DKPP Sentil KPU Kalteng dan Kapuas Karena Salah Satu Anggotanya Terbukti Main Pengadaan APD di Pilkada 2020

Khusus dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terkait berita acara (BA) dan surat keputusan KPU yang dilakukan pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian pada 29 Desember 2022 Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 kembali melaporkan komisioner KPU RI dengan keterangan yang hampir sama dengan laporan sebelumnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah