DKPP Pegang Tiga Prinsip Melihat Perbedaan Antara Kampanye dan Sosialisasi di Tahapan Pemilu 2024

- 1 Januari 2023, 21:14 WIB
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember 2022
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Ia merujuk pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan, "Pelaksanaan dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

"Kampanye di tempat pendidikan dilarang, kalau terjadi ini Bawaslu bisa menindak karena ini bentuk larangan yang sanksinya pidana," ujar dia.

Dalam kesempatan itu pimpinan DKPP 2022-2027 mengumumkan telah menerima 89 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak dilantik 7 September hingga 30 Desember 2022.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan seluruh aduan yang masuk diproses secara cepat, mengedepankan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan verifikasi sebelum disidangkan.

Baca Juga: Reaksi Ketua Komisi II Usai Mendengar Pernyataan Ketua KPU RI Soal Pemilu 2024 Dengan Proporsional Tertutup

"Aduan tersebut DKPP terima dalam empat bulan pertama pimpinan DKPP periode 2022-2027 bekerja," ujar Heddy Lugito.

Sebanyak 89 aduan tersebut sama dengan 71,5 persen dari total aduan yang diterima DKPP sepanjang tahun 2022. 20 aduan diantaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Sepanjang tahun 2022, DKPP total menerima 124 aduan dugaan pelanggaran KEPP. Sebanyak 49 aduan telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut jenis dugaan pelanggaran KEPP paling banyak diadukan terkait profesionalisme penyelenggara.

Baca Juga: KPU Sebut Sosialisasi dan Adu Gagasan Parpol Bisa Difasilitasi Perguruan Tinggi, Media Massa, Hingga NGO

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah