Situasi itu kemudian ditafsirkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sebagai bentuk intimidasi dari KPU RI.
"Apakah terbakar karena masalah kendaraannya atau karena dibakar. Itu yang akan kami dalami terlebih dahulu," kata Edwin kepada wartawan di Gedung LPSK.
LPSK, kata dia, akan bersikap terbuka apabila ada saksi atau korban yang mengalami intimidasi hanya gara-gara mengkritisi proses verifikasi parpol.
"Dan itu menjadi masalah pidana, tentu LPSK terbuka untuk memprosesnya," tegas dia.
Ditanya lebih rinci intimidasi lain yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin menuturkan diantaranya anggota KPUD mengalami tekanan akibat perbedaan pandangan dalam memutuskan verifkasi parpol.
Kemudian ancaman mutasi posisi dan jabatan. Namun untuk hal ini Edwin meminta agar keterangan lebih lanjut ditanyakan kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
"Kalau intimidasi akibat perbedaan pandangan soal verifikasi mereka menyampaikan beberapa contoh di beberapa provinsi, tetapi yang kongkrit mengalami suatu peristiwa yang menjadi perhatian baru yang mobil terbakar," ujarnya.***