ASN Jadi Panitia Pemilu? Ketua KPU RI: Saya PNS Dengan Pemberhentian Sementara. Jelaskan Beda Gaji dan Honor

- 4 Januari 2023, 17:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada batasan seorang ASN atau PNS menjadi petugas badan Adhoc atau petugas/panitia di Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari pun menjelaskan dasar keputusan tersebut. Undang-undang Pemilu menyatakan pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.

Dukungan itu termasuk personil, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Ini Penjelasan PBNU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Konteks rekrutmen badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Pantarlih sangat dimungkinkan berasal dari PNS.

"Itu sesungguhnya topiknya personil dan sangat mungkin berasal dari PNS-PNS yang ada di masing-masing daerah. Itu sangat dimungkinkan. Itu konteksnya ya," kata Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Hasyim menanggapi sikap DKPP yang sebelumnya sempat menyatakan ASN atau PNS dilarang menjadi petugas badan Adhoc atau panitia Pemilu.

Menurut dia, DKPP adalah lembaga yang bersifat menerima laporan pengaduan sehingga dimungkinkan aduan tentang PNS atau ASN jadi penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Dinginkan Tensi di Awal 2023, KPU RI Silaturahmi ke Muhammadiyah dan PBNU Hingga Audiensi PGI, KWI dan Matakin

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x