ASN Jadi Panitia Pemilu? Ketua KPU RI: Saya PNS Dengan Pemberhentian Sementara. Jelaskan Beda Gaji dan Honor

- 4 Januari 2023, 17:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Kepercayaan Publik Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024

"Yang gak boleh itu double gaji. Nah, sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor."

"Anggota PPK, PPS, dan KPPS itu kan tidak menerima gaji, terimanya honor," jelas dia.

Penerima gaji, kata dia, memiliki sejumlah konsekuensi seperti usai pensiun berhak mendapatkan uang pensiun jika selesai bertugas.

Sebaliknya badan Adhoc seperti petugas Pemilu bersifat sementara sehingga menjalankan tugas-tugas Kepemiluan dalam waktu sementara.

Baca Juga: Banyak Laporan Antre, DKPP Masih Proses Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPU RI

Bagaimana dengan kepala desa? Menurut Hasyim kepala desa dilarang menjadi panitia pemilu karena memiliki kepentingan dan kecenderungan.

Apalagi kepala desa terpilih melalui pemilihan sehingga jabatan ini dilarang menjadi panitia Pemilu.

"Dikhawatirkan kemudian yang namanya sebagai peserta Pilkades kan ada kecenderungan-kecenderungan arah politiknya ke mana. Nah, itu yang harus dijaga," tegasnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rilis resmi yang diterbitkan Rabu 4 Januari 2023 menyatakan prinsip netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN maupun PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah