Sementara aduan tersebut ada yang mempertanyakan dan mengadukan tentang dugaan pelanggaran PNS atau ASN menjadi penyelenggara pemilu alias petugas Adhoc.
"Jadi saya kira bukan DKPP melarang, tapi ada aduan ke sana," kata Hasyim.
Terkait proses dan tahapan kepemiluan, Hasyim berharap publik dapat memahami persoalan dan jangan sampai salah paham atau paham yang salah.
"Begini ya, yang kongkretlah, gak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang," kata Hasyim menjelaskan.
Menurut undang-undang ASN, PNS, dan PP Manajemen PNS, disitu telah ditentukan jika ada PNS yang menjadi komisioner dan menjadi hakim diperbolehkan, mekanismenya dengan mengajukan pemberhentian sementara.
"Dan konsekuensinya kan kemudian kenaikan pangkatnya karena diberhentikan sementara, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya. Kira-kira begitu," tegas Hasyim.
Kepala Desa
Terkait pendamping desa, guru honorer, hingga pendamping PKK dan sejenisnya menjadi panitia Pemilu, Hasyim menekankan beda gaji dan honor.
Menurut Hasyim yang dilarang adalah menerima dua gaji dari APBN. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan antara PNS yang menerima gaji dan honor, dua skema yang berbeda.