Saat ini sudah ada surat edaran ditandatangani Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," demikian surat yang ditandatangani Menteri Anas pada Selasa, 3 Januari 2023.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.***