Bawaslu Cermati Dukungan Ganda Pada Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pemilih di Pencalonan DPD

- 15 Januari 2023, 17:49 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

Kedua, adakah dukungan ganda, baik ganda pada satu bakal calon, maupun ganda untuk antar bakal calon.

Selain itu, Lolly juga mencermati kendala yang muncul di akhir tahapan Vermin.

Misalnya, berdasarkan pencermatan di Kabupaten Karawang, dari 56 yang bakal calon DPD, SILON di Karawang baru bisa di buka pada jam 11 siang.

Selain itu, proses penelitian tidak bisa dilakukan maksimal karena keterlambatan waktu dalam akses SILON.

"Ke depan perlu ada perencanaan yang lebih cermat agar berbagai kendala yang terjadi bisa segera diantisipasi," kata Lolly dilansir di akun Instagram-nya, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Catatan JPPR

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memantau masih terdapat mantan napi koruptor, anggota DPRD yang masih aktif hingga pengurus parpol mendaftar jadi calon Anggota DPD.

JPPR juga masih menemukan ruang kosong untuk mempertanyakan anggota DPRD yang masih aktif kemudian mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Dalam keterangan yang diterbitkan pada Rabu 11 Januari 2023, JPPR menemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x